Pesangon PHK Dikurangi Jadi 25 Kali Gaji, Pemerintah: Kita Termasuk Paling Tinggi

Rina Anggraeni
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Raden Pardede. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menilai, UU Cipta Kerja tak terlalu merugikan pekerja. Meskipun dikurangi, pesangon PHK di Indonesia masih tetap tinggi.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nilai pesangon ditetapkan 32 kali gaji. Namun, ketentuan itu direvisi dalam UU Cipta Kerja menjadi 25 kali gaji.

Sekretaris Eksekutif I KPCPEN, Raden Pardede mengatakan besaran pesangon masih cukup besar. Ketentuan itu, kata dia, kini selaras antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," ujar Raden dalam diskusi virtual, Senin (5/10/2020).

Raden menilai pemangkasan pesangon menjadi 25 kali juga masih menguntungkan buruh. Pasalnya, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi.

"Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonnya masih ada bansos," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
10 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
13 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Nasional
28 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal