Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum sekaligus Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan kawan-kawan, seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Adapun, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Pitra menilai SEMA tersebut memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana.
Pitra berpandangan, ketentuan tersebut penting untuk mencegah proses hukum berlarut-larut akibat adanya persoalan mengenai hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.
“Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini, menurut saya pedomannya sudah semakin terang. Apabila praperadilan yang menjadi penghalang pemeriksaan pokok perkara telah diputus, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara dr. Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Pitra dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).