PHK 50 Persen Karyawan, Balai Pustaka Pastikan Sudah Bayar Pesangon 

Suparjo Ramalan
BUMN Balai Pustaka tercatat telah melakukan PHK terhadap 60 karyawan atau sekitar 50 persen dari total pekerja pada Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - PT Balai Pustaka (Persero) tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 karyawan atau sekitar 50 persen dari total pekerja. Pemangkasan jumlah pegawai ini dikonfirmasi oleh Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji. 

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga memastikan Balai Pustaka sudah memenuhi kewajiban kepada karyawan yang terkena PHK, salah satunya perihal pembayaran pesangon.

Menurutnya, kompensasi atas PHK tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang percetakan, baik buku maupun majalah itu.

“Sudah selesai semua (pembayaran pesangon),” ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji menjelaskan bahwa PHK tersebut dilakukan pada Maret 2024, di mana, perusahaan menempuh skema golden shake hand. Artinya, perusahaan menawarkan kepada karyawan agar pensiun dini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK

9 hari lalu

5 Daerah dengan Jumlah PHK Terbanyak di RI per September 2026, Teratas Jabar

14 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

14 hari lalu

Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal