JAKARTA, iNews.id - PT Balai Pustaka (Persero) tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 karyawan atau sekitar 50 persen dari total pekerja. Pemangkasan jumlah pegawai ini dikonfirmasi oleh Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga memastikan Balai Pustaka sudah memenuhi kewajiban kepada karyawan yang terkena PHK, salah satunya perihal pembayaran pesangon.
Menurutnya, kompensasi atas PHK tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang percetakan, baik buku maupun majalah itu.
“Sudah selesai semua (pembayaran pesangon),” ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).
Sebelumnya, Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji menjelaskan bahwa PHK tersebut dilakukan pada Maret 2024, di mana, perusahaan menempuh skema golden shake hand. Artinya, perusahaan menawarkan kepada karyawan agar pensiun dini.