Sebelumnya, BEI melakukan trading halt sistem perdagangan di bursa pada pukul 11:19:31 Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu penurunan IHSG mencapai 5 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, trading halt dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," ujar Kautsar dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).