JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan menetapkan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing tidak lagi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 (SE No.11/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada 3 Februari 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan SE No.11/2022 mengatur pembatasan pintu masuk (entry point) bagi PPLN WNI dan WNA dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui 3 bandara.
“Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” kata Novie, dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Sedangkan bagi PPNL WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.