Plastik Dilarang, Gubernur Bali Berikan Waktu Transisi Enam Bulan

Antara
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan plastik pakai. Kebijakan ini memberikan waktu transisi selama enam bulan.

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, konsekuensi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018 yaitu setiap produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha dilarang memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan plastik sekali pakai. Mereka juga diminta untuk mencari penggantinya.

"Kami memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan gubernur ini diundangkan," kata Wayan di Denpasar, Bali, Senin (24/12/2018).

Bukan hanya produsen dan pelaku usaha, Wayan menyebut, kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, BUMD,swasta, lembaga keagamaan, dan desa adat atau desa pakraman dilarang menggunakan plastik sekali pakai. Hal ini sebagai bentuk kepedulian semua pihak menjaga lingkungan.

Mantan legislator dari Fraksi PDI-P itu juga akan menggencarkan sosialisasi kebijakan pelarangan plastik sekali pakai. Salah satunya dengan membentuk tim yang terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, dan tokoh masyarakat.

Tim bentukan Pemprov Bali ini akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Secara khusus, tim ini akan memberikan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan, pendampingan dan penggunaan bahan nonplastik.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Penjelasan Kemenhub soal Proyek Bandara Bali Utara Ganti Lokasi

Bisnis
4 bulan lalu

Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik

Nasional
6 bulan lalu

Sinergi Indonesia dan Uni Emirat Arab Tuntaskan Penanganan Sampah Plastik Sungai

Nasional
1 tahun lalu

RI Penyumbang Sampah Plastik Ketiga Dunia, Ketua DPR: Sinyal yang Sangat Mengkhawatirkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal