JAKARTA, iNews.id – Penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kresek dalam kehidupan masyarakat sudah menjadi pemandangan lumrah setiap hari. Baik di pasar tradisional maupun pasar modern seperti supermarket, benda yang satu ini hampir selalu dipakai sebagai wadah kantong belanja oleh konsumen.
Namun, di Ibu Kota, kebiasaan semacam itu bakal diubah. Gubernur Anies Baswedan mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat. Nanti, regulasi tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) agar memiliki kekuatan hukum.
“Betul. Sebetulnya sudah agak panjang (kajiannya). Yang kami siapkan, bukan saja mengenai soal pelarangan ya, tapi fase-fase ya. Karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat,” kata Anies di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berharap kehadiran pergub tersebut dapat lebih mengatur penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari di Ibu Kota.
“Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian, maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat. Ini berbeda dengan menegakkan aturan di jalan raya, cukup di jalanan. Kalau ini di semua tempat, dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan, dan lain-lain. Karena itu, fasenya yang sekarang sedang disiapkan adalah fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kami umumkan,” ujarnya.