JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) memberikan kompensasi atas kejadian listrik padam di sebagian Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu. Kompensasi berlaku baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Senin (19/8/2019).
Untuk pascabayar, kompensasi TMP diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Untuk prabayar, kompensasi TMP diterima dalam bentuk token. Semua kompensasi diberikan mulai September 2019.
Pelanggan bisa memasukkan mengecek besaran kompensasi yang didapat dengan panduan yang diberikan oleh PLN. Berikut panduannya:
1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi"
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan atau nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul berikut informasi di dalamnya.
Namun, apabila pelanggan tidak bisa mengakses situs PLN, ada sejumlah saluran lain yang bisa digunakan melalui Contact Center PLN seperti aplikasi PLN Mobile, telepon 123, ponsel (kode area + 123), Facebook PLN 123, Twitter @pln_123, dan email pln123@pln.co.id.
Di Twitter misalnya, pelanggan bisa bertanya langsung dengan admin @pln_123 dengan menyebutkan ID pelanggan. Sementara pelanggan yang sudah memasang aplikasi PLN Mobile bisa langsung ke menu "Informasi", lalu mengetuk "Informasi Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan".