JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diterapkan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin menuturkan, hal ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Sebab, kurangnya pasokan akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ujar Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).
Ridwan menambahkan, saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka situasi akan kembali normal dan ekspor diperbolehkan kembali. "Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," kata dia.
Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Sehingga, terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.