PMN Garuda Indonesia Rp7,5 Triliun Bakal Digunakan untuk Perbaikan Pesawat dan Operasional

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN mencatat dana PMN Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun akan dialokasikan untuk perbaikan armada pesawat dan operasional. (Foto: Dok. Garuda Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN mencatat bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp7,5 triliun akan dialokasikan untuk perbaikan armada pesawat dan operasional. Anggaran tersebut bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hingga saat ini anggaran tersebut belum dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan akan dilakukan bila emiten dengan kode saham GIAA ini telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya akan mengalokasikan separuh dari PMN Garuda untuk perbaikan sejumlah pesawat. Separuh lainnya akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan. 

"Memang nanti salah satu penggunaan PMN Rp7,5 triliun yaitu untuk mempercepat rekondisi dan perawatan pesawat, sehingga bisa beroperasi penuh lagi harapannya di kuartal IV kita bisa lakukan full capacity," ujar Tiko, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

10,1 Juta Orang Mudik Naik Pesawat-Kereta Api saat Libur Panjang Natal 2025

Nasional
23 jam lalu

Dirut Garuda Buka Suara soal Viral Kabar Awak Kabin Patah Tulang usai Pesawat Turbulensi

Nasional
2 hari lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Makro
2 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal