PNS Cuma Dapat Waktu Istirahat 30 Menit selama Bulan Puasa, Hari Jumat Sejam

Puti Aini Yasmin
ilustrasi jam kerja PNS

JAKARTA, iNews.id - Para PNS selama bulan puasa hanya mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit dari Senin-Kamis. Sisanya di hari Jumat waktu istirahatnya selama satu jam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ucap dia dikutip Minggu (10/3/2024).

Diketahui, dalam seminggu para PNS hanya akan bekerja selama 32 jam 30 menit. Jumlah tersebut belum termasuk waktu istirahat dan waktu kerja dimulai dari pukul 08.00 sesuai zona waktunya.

Artinya, jika dimulai dari pukul 08.00 maka para PNS dipersilakan pulang pada pukul 15.00 atau setelah bekerja selama 6,5 jam dengan waktu istirahat 30 menit di hari Senin-Kamis. Lalu, di hari Jumat 15.30 dengan 6,5 jam kerja dan 1 jam istirahat.

Sementara itu, perhitungan waktu kerja PNS juga mengikuti ketentuan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian) apakah bekerja 5 hari dalam seminggu atau 6 hari dalam seminggu.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Lezat! Menu yang Disajikan Prabowo buat Warga saat Open House: Opor hingga Empal Gentong

Health
3 jam lalu

5 Tips Jaga Kesehatan saat Lebaran, Ingat Perhatikan Porsi Makan

Nasional
4 jam lalu

Kisah Haru Nakhoda Kapal Cecep Ahmaydi, 25 Tahun Tak Pernah Lebaran Bersama Keluarga

Megapolitan
10 jam lalu

Tradisi Lebaran Unik Warga Duta Kranji Bekasi, Bersalaman Sepanjang Jalan Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal