PNS Cuma Dapat Waktu Istirahat 30 Menit selama Bulan Puasa, Hari Jumat Sejam

Puti Aini Yasmin
ilustrasi jam kerja PNS

JAKARTA, iNews.id - Para PNS selama bulan puasa hanya mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit dari Senin-Kamis. Sisanya di hari Jumat waktu istirahatnya selama satu jam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ucap dia dikutip Minggu (10/3/2024).

Diketahui, dalam seminggu para PNS hanya akan bekerja selama 32 jam 30 menit. Jumlah tersebut belum termasuk waktu istirahat dan waktu kerja dimulai dari pukul 08.00 sesuai zona waktunya.

Artinya, jika dimulai dari pukul 08.00 maka para PNS dipersilakan pulang pada pukul 15.00 atau setelah bekerja selama 6,5 jam dengan waktu istirahat 30 menit di hari Senin-Kamis. Lalu, di hari Jumat 15.30 dengan 6,5 jam kerja dan 1 jam istirahat.

Sementara itu, perhitungan waktu kerja PNS juga mengikuti ketentuan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian) apakah bekerja 5 hari dalam seminggu atau 6 hari dalam seminggu.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal