PNS Dilarang Ambil Cuti pada 6-17 Mei, kecuali Kondisi Berikut

Giri Hartomo
PNS dilarang cuti 6-17 Mei.(Foto: Istimewa)

Imbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN, namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik Lebaran atau 6-17 Mei 2021. 

Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas. 

“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021,” ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Photo
5 tahun lalu

Cegah Masyarakat Mudik Lebaran, Jasa Marga Bakal Sekat Jalan Tol

Nasional
1 hari lalu

WFH 1 Hari per Minggu Segera Diumumkan, Ini Bocoran dari Airlangga

Nasional
2 hari lalu

Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Catat Lonjakan Arus Mudik-Balik Dibanding Tahun Lalu

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal