"Jadi, kami harus menyosialisasikan, mengedukasi masyarakat bahwa meterai tempel asli hanya ada di kantor pos. Tidak di marketplace yang memasang harga lebih murah dari harga nominal. Sebenarnya, masyarakat harus curiga juga, karena harga nominal (yang resmi dan standar) hanya ada di Kantorpos. Jadi meterai 10 ribu dijual Rp6 ribu, seharusnya masyarakat bertanya-tanya," kata Haris.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, PosIND akan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Paralel, akan mengambil langkah tegas atau tindakan yang dilakukan, seperti melakukan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditindaklanjuti.
Haris pun berharap peningkatan penjualan meterai di tahun ini bisa terealisasi. Mengingat, hasil penjualan meterai ini menjadi salah satu pilar bisnis yang penting yang turut berkontribusi meningkatkan pendapatan negara.
"Bagi Pos, meterai ini masih menjadi andalan. Kalau berdasarkan informasi, pada 2023, meterai menyumbang sekitar Rp5,5 triliun bagi pendapatan negara. Tentunya, sesuai dengan kebutuhan belanja negara. Kebutuhan akan terus naik. Karena itu kami akan terus mendorong agar penjualan meterai bisa terus meningkat, sehingga kami bisa berkontribusi bagi peningkatan pendapatan negara," kata Haris.
Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-meterai Rp10 ribu pada 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital. Bukan hanya meterai tempel. Pos IND juga berharap bisa menjadi distributor meterai elektronik atau e-meterai.
"Ada keinginan kami, PT Pos Indonesia bisa ikut sebagai distributor dari elektronik meterai. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai ini," ujar Haris.