PP Kesehatan, Pemerintah Bisa Larang Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi

Aditya Pratama
Melalui PP 28/2024, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terhadap produk pangan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan GGL. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Pelaku usaha juga harus mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Kemudian, pelaku usaha dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.

Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah juga berhak mengenakan cukai terhadap produk pangan olahan termasuk makanan siap saji.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 194 ayat 4.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Hasan Nasbi Tegaskan Pemerintah Terbuka Dikritik: Tidak Ada Baper

1 bulan lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

1 bulan lalu

Henri Subiakto Khawatir Kopdes Merah Putih Hadapi Persoalan Hukum saat Rezim Berganti

2 bulan lalu

Tetap Tenang dan Waspada, Negara Hadir di Tengah Ujian Alam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal