JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana investasi ilegal dari dan ke luar negeri, mulai dari Singapura, China hingga Amerika Serikat (AS).
"Transaksi ke luar negeri, apakah dari masing-masing pihak (pelaku investasi ilegela) ada transaksi yang mengalir atau berasal dari luar negeri, kami temukan ada ke Singapura, Australia, Amerika, China," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavananda dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Karena itu, PPATK terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar lebih gencar mengendus praktik investasi ilegal. Hingga 10 Maret 2022, PPATK telah memblokir 121 rekening yang nominal transaksinya mencapai Rp353,9 miliar.
Dia mengakui, banyak transaksi baru dan pihak baru yang bermunculan untuk beraksi dalam praktik ilegal. Ada indikasi kasus ini bakalan makin banyak muncul.
Oleh karena itu, Ivan mengingatkan agar masayarakat lebih berhati-hati dengan iming-iming imbal hasil investasi yang tinggi dengan modal dan risiko yang rendah.
"Kami akan terus mensupport Bareskrim untuk mendukung penegakan hukum dan bisa melindungi kepentingan publik," ujarnya.