JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021, akan mengganggu operasional emiten sektor ritel. Terkait dengan itu, inovasi penjualan online (daring) wajib diterapkan emiten ritel, agar dapaat menekan kerugian.
Analis Panin Sekuritas, William Hartanto, mengatakan dengan adanya penerapan PPKM Mikro Darurat secara tidak langsung dianggap menjadi sentimen negatif bagi saham sektor ritel.
Namun menurutnya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena emiten ritel telah melakukan inovasi penjualan ritel secara online atau daring.
"Karena walaupun pusat perbelanjaan seperti mall mengalami pengurangan jam operasional, mereka tetap bisa menjual produk secara online," ujar William kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021).
Dia menjelaskan, dengan adanya penjualan produk secara online di tengah pandemi saat ini telah menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia dan akan membantu kinerja emiten ritel, dan saham sektor ritel bisa dimanfaatkan investor.