PPKM Darurat, Inovasi Penjualan Online Wajib Diterapkan Emiten Ritel

Aditya Pratama
Ilustrasi ritel di mal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021, akan mengganggu operasional emiten sektor ritel. Terkait dengan itu, inovasi penjualan online (daring) wajib diterapkan emiten ritel, agar dapaat menekan kerugian.

Analis Panin Sekuritas, William Hartanto, mengatakan dengan adanya penerapan PPKM Mikro Darurat secara tidak langsung dianggap menjadi sentimen negatif bagi saham sektor ritel. 

Namun menurutnya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena emiten ritel telah melakukan inovasi penjualan ritel secara online atau daring.

"Karena walaupun pusat perbelanjaan seperti mall mengalami pengurangan jam operasional, mereka tetap bisa menjual produk secara online," ujar William kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021).

Dia menjelaskan, dengan adanya penjualan produk secara online di tengah pandemi saat ini telah menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia dan akan membantu kinerja emiten ritel, dan saham sektor ritel bisa dimanfaatkan investor.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya

Nasional
3 bulan lalu

Bapanas Larang Ritel Tarik Beras di Tengah Isu Oplosan, Kenapa?

Bisnis
4 bulan lalu

Rayakan HUT ke-28, Super Indo Gelar 28th Superindoversary di 4 Kota Besar

Bisnis
5 bulan lalu

Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal