PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditambah

Raka Dwi Novianto
PPKM diperpanjang, pintu masuk jalur udara bagi pelaku perjalanan luar negeri ditambah. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dalam maupun luar Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang sejak 2 hingga 15 Agustus 2022 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dalam aturan tersebut terdapat penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri juga dilakukan terhadap enam bandar udara," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Enam bandara tersebut, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Sumarno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Internet
2 bulan lalu

Serangan Siber Guncang Bandara di Eropa, Sejumlah Penerbangan Terganggu 

Internasional
2 bulan lalu

Sejumlah Bandara di Eropa Kena Serangan Siber, Penerbangan Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal