JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 6 September 2021 mendatang.
"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (23/8/2021).
Dia menuturkan, kasus aktif Covid-19 di luar Jawa memberi kontribusi sebesar 52,3 persen terhadap nasional. Namun kasus aktif tersebut mengalami penurunan.
Sementara terkait kebijakan perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25 persen kapasitasnya atau 30 orang. Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25 persen.
Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal boleh dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas keterisian maksimal 50 persen, dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda).
Adapun industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa dibuka 100 persen. Namun jika muncul klaster baru, harus ditutup selama lima hari. Sementara itu, 25 persen masyarakat diizinkan work from office (WFO).
"Sekitar 25 persen bisa work from office, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.