“Tapi menurut pendapat saya supaya perubahannya tidak terlalu ekstrim, jadi mungkin secara transisi ya, Kementerian BUMN mungkin tetap ada dalam jangka waktu pendek ini fungsinya sebagai regulator, sebagai policy maker,” kata dia.
“Jadi mungkin nomenklaturnya bisa menjadi Kementerian BUMN/Kepala Badan,” tuturnya.
Toto memandang, skema di masa transisi bisa diimplementasikan selama 1-2 tahun. Setelah itu, fungsi policy making yang ada di Kementerian BUMN bisa dilebur ke dalam super holding.
“Jadi dengan model semacam ini mungkin jangka pendek, 1-2 tahun transisinya bisa dijalankan, nanti setelah 2 tahun maka kemudian fungsi policy making yang ada di Kementerian BUMN bisa dilebur ke dalam badan ini. Sehingga badan ini seutuhnya akan bisa seutuhnya bisa menjadi lembaga seperti Temasek atau Khazana,” ucapnya.