Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Tangguh Yudha
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).

Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rocky Gerung Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Wantimpres Bukan untuk Urusan Teknis

3 hari lalu

Qodari Diganti, Syahganda Nainggolan Dilantik Prabowo Jadi Kepala Bakom RI

3 hari lalu

Detik-Detik Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Dilantik Prabowo Bersama 25 Tokoh

4 hari lalu

Listyo Sigit Jadi KSP, Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal