Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Tangguh Yudha
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).

Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Sah! Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR usai Sempat Dinonaktifkan

Buletin
7 jam lalu

Viral! Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran Maut

Buletin
9 jam lalu

Fantastis! Lukisan Kuda Api SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di RI, Laku Rp6,5 Miliar

Buletin
1 hari lalu

Harga Cabai Rawit dan Daging Meroket Tinggi jelang Ramadan 1447 H

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal