Prabowo Teken Keppres Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui Keppres 32/2024. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pembubaran Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (9/11/2024).

Dengan pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut, maka Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Presiden ini mulai ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Prabowo Minta Percepat Bangun Kampung Nelayan dan Kapal Ikan Demi Asupan Protein

Nasional
7 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp60 T untuk Darurat Bencana di 2026, Ada Dana Pemulihan

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Tunjuk Tito Karnavian Ketua Satgas Rehabilitasi-Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Nasional
7 jam lalu

RI Resmi Punya Hotel di Makkah, Jadi Kampung Haji di Saudi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal