Sebagai informasi, Uni Eropa telah menerapkan Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Hal itu akan berdampak pada sulitnya akses pasar ke Uni Eropa untuk beberapa komoditas asli Indonesia
Setidaknya akan ada enam komoditas Indonesia bakal sulit untuk menembus pasar Uni Eropa, seperti kopi, kakau, karet, furniture, CPO, dan sapi.
Hal tersebut karena keenam komoditas tersebut saat ini dinilai paling banyak melakukan deforestasi maupun dianggap produk yang menghasilkan emisi karbon cukup tinggi dari proses produksinya. Sebab, melalui kebijakan EUDR, Uni Eropa mengklasifikasikan produk yang masuk dalam tiga kategori, pertama low risk dengan tingkat emisi karbon 3 persen, standard risk dengan paling banyak menyumbang 6 persen, dan high risk paling banyak 9 persen.
"Karena kalau Indonesia mau maju UMKM harus berkembang, karena menjadi penyumbang 65 persen, dan membuka cukup banyak lapangan pekerjaan untuk masyarakat," ucapnya.