Dia menggantikan Renny Astuti, anggota Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I di sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Namun, terjadi polemik di balik pelantikannya di mana Renny ternyata tidak tahu bahwa Rapat Paripurna DPR melantik pengganti dirinya.
Renny yang baru kembali dari ibadah umrah mengetahui informasi tersebut dari salah seorang temannya di DPR.
Dari catatan iNews.id, menurut Anggota DPR pengganti Edhy Prabowo ini, yang menjadi soal bahwa dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau surat tembusan terkait usulan pemberhentian dirinya, baik dari Gerindra maupun DPR.
Lalu tiba-tiba terbit Surat Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2022 dan PAW dirinya telah dilantik.
"Bahwa saya sebagai seorang anggota Partai Gerindra, seharusnya diberikan hak untuk bicara, mengeluarkan pendapat, memperoleh perlindungan dan pembelaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 AD jo Pasal 3 ART Partai Gerindra," ucap Renny.
Renny menyayangkan dirinya tidak pernah dipanggil atau pun diberitahu mengenai usulan pemberhentian dirinya, baik oleh Gerindra maupun pimpinan DPR. Dia juga belum menerima secara resmi Keppres terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR yang terbit pada 21 Februari 2022.