JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar konsultasi publik terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Ir H Djuanda. Adapun proyek ini akan menggunakan skema Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, proyek KPBU SPAM regional Ir H Djuanda direncanakan melayani pemenuhan air minum di area DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang.
"Direncanakan SPAM regional Ir H Djuanda akan melayani pemenuhan air minum di area DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor dengan memanfaatkan alokasi air baku dari Waduk Jatiluhur sebesar 10.000 liter/detik," ujar Eko Djoeli dalam video conference, Kamis (28/5/2020).
Eko menambahkan, dengan adanya skema KPBU ini diharapkan bisa menghasilkan daya ungkit dan daya seal investasi sehingga keuntungannya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
"Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan, diantaranya dukungan penyediaan proyek, jaminan pemerintah, maupun dukungan pendanaan APBN untuk pembangunan sebagian konstruksi sesuai peraturan yang berlaku sehingga diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia," kata dia.
Adapun calon pemrakarsa proyek ini adalah Konsorsium MMVP yang terdiri dari Maynilad Water Serv. Inc., Metropac Water Invest. Corp., PT Varsha Zamindo Lestari, PT PP (Persero) dan PT PP Infrastruktur. Masa kontrak sendiri berupa Bangun Guna Serah selama 30 tahun dengan pengembalian investasi berupa Tarif Air.
Proyek SPAM ini akan mengandalkan alokasi air baku dari Intake Bendungan Jatiluhur yang mampu mengalirkan air 10.000 liter/detik (Lpd). Untuk di Instalasi Pengolahan Air akan menampung air sebanyak 9.700 Lpd dan akan air curah akan dialokasikan ke berbagai daerah mulai dari DKI Jakarta sebanyak 3.500 Lpd, Kabupaten Bogor 2.000 Lpd, Kabupaten Bekasi 2.000 Lpd, Kota Bekasi 1.000 Lpd dan Kabupaten Karawang 850 Lpd.