PT atau Perseroan Terbatas: Pengertian dan Contohnya

Suparjo Ramalan
PT atau perseroan terbatas: pengertian dan contohnya. Foto: Pixabay

JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan PT atau perseroan terbatas: pengertian dan contohnya? Mungkin ada sebagian dari kamu yang belum tahu mengenai pengertian dan contoh PT atau perseroan terbatas. 

PT merupakan bentuk badan usaha. Namun selain PT, ada badan usaha lain, seperti CV, firma dan sebagainya. Nah untuk mengetahui PT atau perseroan terbatas: pengertian dan contohnya, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian PT

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksananya. 

Untuk mendirikan PT, minimal harus ada 2 orang atau lebih, di mana masing-masing memiliki bagian saham. Adapun modal pendirin PT atau perseroan terbatas berdasarkan UU No 40 tahun 2007, paling seidikit Rp50 juta, namun bisa lebih berdasarkan UU yang mengatur kegiatan usaha tertentu. 

Dari modal minimal tersebut, sekitar 25 persen dari seluruh dari modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketetapan modal minimal diberikan kelonggaran. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

OTT Direktur Krakatau Steel, KPK Amankan Lagi 2 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal