“Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PTPP masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh pemerintahan dan BUMN,” ujar Bakhtiyar.
Sementara itu, dalam rangka memenuhi peraturan pasar modal dan undang-undangan perseroan terbatas, perseroan akan melaksanakan kewajiban tahunannya yaitu pelaksanaan RUPS Tahunan (RUPST) tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 12 April 2023 mendatang.
Dalam RUPST tersebut, perseroan memaparkan sembilan agenda di mana salah satunya terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain rencana pengurangan kegiatan usaha.
Adapun kegiatan usaha yang dikurangi PTPP, yaitu Kode KBLI 46634 yang terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu, beserta Kode KBLI 46610 yang terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk yang berhubungan dengan itu.
Perubahan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP. Pasalnya, kegiatan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan.