PTPP Kantongi Kontrak Rp4,08 Triliun Hingga Maret 2023

Cahya Puteri Abdi Rabbi
PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) meraih kontrak baru senilai Rp4,08 triliun hingga akhir Maret 2023. (Foto: dok PTPP

“Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PTPP masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh pemerintahan dan BUMN,” ujar Bakhtiyar.

Sementara itu, dalam rangka memenuhi peraturan pasar modal dan undang-undangan perseroan terbatas, perseroan akan melaksanakan kewajiban tahunannya yaitu pelaksanaan RUPS Tahunan (RUPST) tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 12 April 2023 mendatang. 

Dalam RUPST tersebut, perseroan memaparkan sembilan agenda di mana salah satunya terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain rencana pengurangan kegiatan usaha. 

Adapun kegiatan usaha yang dikurangi PTPP, yaitu Kode KBLI 46634 yang terdiri dari perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu, beserta Kode KBLI 46610 yang terdiri dari perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk yang berhubungan dengan itu. 

Perubahan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PTPP. Pasalnya, kegiatan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
22 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

22 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

26 hari lalu

Raja Adat dan Sultan Bali Minta Prabowo Beri Kepastian Proyek Bandara Bali Utara

27 hari lalu

Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal