PTPP Keberatan dengan Putusan KPPU soal Tender Revitalisasi TIM

Atikah Umiyani
PTPP Keberatan dengan Putusan KPPU

JAKARTA, iNews.id - PT PP (Persero) Tbk mengajukan keberatan atas hasil putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta. KPPU memutuskan sanksi denda kepada PTPP soal tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Atas hasil keputusan tersebut, PTPPsebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," ujar Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi, Minggu (23/7/2023). 

Ia menuturkan, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan tahap III proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki sendiri dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021.

Dijelaskannya, PTPP telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 09 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.

"Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022," kata dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
20 hari lalu

RSJPD Harapan Kita-Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Nasional
26 hari lalu

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalsel

Bisnis
29 hari lalu

PTPP Fokus Restrukturisasi dan Penguatan Bisnis Konstruksi Sebelum Merger

Nasional
29 hari lalu

PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,87 Triliun hingga Februari 2026, Naik 32,96 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal