JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kios di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat disegel oleh pengelola karena terlambat membayar atau menunggak biaya sewa kios. Tak main-main nilainya bahkan ada yang mencapai Rp43 juta.
Berdasarkan pantauan iNews.id pada Rabu (20/9/2023), surat peringatan dari Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Tanah Abang Blok B ditempel di rolling door kios, jumlah surat yang ditempel bahkan ada yang lebih dari satu.
Kios yang ditempeli surat tersebar di beberapa lantai di Blok B dan yang terbanyak ada di lantai 3A. Terpantau sejumlah lorong di lantai 3A begitu sunyi, bahkan jumlah kios yang buka lebih sedikit jika dibandingkan dengan kios yang sudah tutup.
Pindah ke lantai 3, kondisinya lebih baik dibandingkan dengan 3A walaupun terlihat kios yang ditempeli surat juga masih cukup banyak. Lalu, di lantai 2 jumlah kios yang ditempeli surat peringatan oleh pengelola tidak banyak.
Adapun surat-surat yang ditempel tersebut berisi peringatan pembayaran hingga total tunggakan yang harus dibayar. Jumlahnya tunggakannya bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp43 juta.
"Saudara belum membayar/melunasi tunggakan kewajiban Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) / Service Charge sebesar Rp43.316.372 (Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Koma Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah)," tulis salah satu surat tersebut.
Diterangkan dalam surat tersebut juga bahwa pemilik kios diwajibkan untuk melunasi tunggakan pada hari kerja paling lambat 7 hari setelah surat dikeluarkan.
Selanjutnya jika dalam batas waktu tersebut pemilik kios belum melaksanakan kewajiban, maka akan terancam pembatalan hak pemakaian tempat usaha.
"Sesuai SK Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor : 117 Tahun 2023 Bab VIII Sanksi Terkait Penggunaan Tempat Usaha Pasal 29 Ayat (3) Tahapan Pemberian Sanksi, dan Pasal 20: Peraturan Direksi PD. Pasar Jaya Nomor : 360 Tahun 2014, kami akan memberikan sanksi berupa Peringatan sampai dengan Pembatalan “Hak Pemakaian Tempat Usaha” dimaksud," terang surat tersebut.