"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol Covid-19 selama berada di SPBU," kata Dewi.
Sejalan dengan protokol Cobid-19, dia menjelaskan, dalam bertransaksi di SPBU konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan. Apabila diperlukan keluar dari kendaraan, konsumen wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator SPBU.
Konsumen diharapkan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah pengisian bahan bakar, serta pembayaran non tunai.