Raksasa Video Game Electronic Arts PHK 800 Karyawan 

Dovana Hasiana
Penerbit video game, Electronic Arts Inc (EA) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6 persen tenaga kerjanya atau sekitar 800 karyawan. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Penerbit video game, Electronic Arts Inc (EA) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6 persen tenaga kerjanya atau sekitar 800 karyawannya dan mengurangi ruangan kantor. Hal ini menjadikan penerbit game besar pertama yang mengumumkan PHK.

Mengutip Reuters, EA yang memiliki sekitar 12.900 karyawan pada akhir Maret 2022 ini berencana menghemat biaya sekitar 170 juta dolar AS hingga 200 juta dolar AS terkait dengan restrukturisasi perusahaan.

"Saat kami mendorong perusahaan pada fokus yang lebih besar di seluruh portofolio, kami mengurangi biaya-biaya yang tidak berkontribusi pada strategi kami dengan merestrukturisasi beberapa tim kami," ujar CEO Electronic Arts, Andrew Wilson dikutip, Kamis (30/3/2023). 

Penerbit video game FIFA dan The Sims ini akan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk bekerja di perusahaan lain. Namun, jika mereka tidak mendapatkannya, perusahaan juga akan memberikan pesangon dan sejumlah manfaat tambahan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
6 hari lalu

Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara

Mobil
7 hari lalu

Permintaan Mobil Listrik di Dunia Melambat, Produsen Lakukan PHK 

Nasional
14 hari lalu

Pengangguran: Di Rapat Kabinet Angka Turun, di Lapangan Banyak Pekerja Dirumahkan 

Nasional
1 bulan lalu

Pengamat Ungkap Akar Permasalahan Demo Ricuh Agustus, Singgung Ketidakadilan dan Kemiskinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal