Relokasi Depo Plumpang Butuh Waktu 3 Tahun, Apa Solusi Jangka Pendeknya?

Suparjo Ramalan
Relokasi depo Plumpang butuh waktu 3 tahun, apa solusi jangka pendeknya?

JAKARTA, iNews.id - Depo atau Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara masih akan beroperasi 3 tahun lagi, sebelum dipindahkan ke lokasi baru di lahan milik PT Pelindo. Karena itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pertamina telah menyiapkan solusi jangka pendek. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan,  Kementerian BUMN dan Pertamina akan membangun zona penyangga atau buffer zone sementara untuk menjaga keselamatan warga sekitar depo BBM Plumpang. Solusi jangka pendek ini dilakukan karena relokasi depo membutuhkan waktu 3-4 tahun. Periode itu dihitung sejak awal pemindahan hingga pembangunan kawasan baru depo BBM.

"Waktu pendeknya adalah dibikin buffer zone. Pak Erick (Thohir) kan sudah bilang bikin buffer zone supaya warga selamat. Ini tetap ada Depo Plumpang di situ selama 3 tahun ke depan," kata Arya di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Dia menjelaskan, proses relokasi tidak dapat dilakukan secara langsung dan prosesnya panjang. 

"Masa pindah tiba-tiba gitu aja kan enggak bisa. Terus warga yang tinggal di sini gimana? Kan bahaya, makanya dibikin buffer zone," ujar dia. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 20 Maret 2026 jelang Lebaran, Lengkap Pertalite-Pertamax

Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Sebelum Mudik

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 18 Maret 2026, Ada yang Naik jelang Lebaran?

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 16 Maret 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal