Rencana Kenaikan Cukai Tembakau, SPSI: Gelombang PHK Bisa Capai 6.000 Karyawan per Tahun

Suparjo Ramalan
Aktivitas pabrik rungkut 2 milik PT HM Sampoerna Tbk. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Rencana pemerintah menaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dikhawatirkan menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga mencapai 6.000 karyawan per tahun. 

Pernyatan itu, disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (1/10/2021). 

Menurut dia, gelombang PHK sangat mungkin terjadi karena rencana kenaikan CHT akan berdampak pada industri hasil tembakau (IHT). Dari kajian FSP RTMM-SPSI, karyawan IHT yang terancam PHK akibat pemberlakukan kebijakan tersebut, berkisar antara 3.000-6.000 orang per tahun. 

"Minimal 3.000 sampai 6.000 korban per tahun yang mungkin terjadi. Itu cuman pakai angka, ini belum ngomongin situasi yang sulit ini, itu kemungkinan korban yang akan timbul," ujar Sudarto, dalam konferensi pers, Jumat (1/10/2021). 

Dia mengungkapkan, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243.000 orang, di mana, lebih dari 153.000 orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Geger! Prilly Latuconsina Mulai Kerja Jadi Sales Besok, Ini Perusahaannya

Nasional
18 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Nasional
25 hari lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Nasional
2 bulan lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal