JAKARTA, iNews.id - Rencana pemerintah menaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dikhawatirkan menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga mencapai 6.000 karyawan per tahun.
Pernyatan itu, disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Menurut dia, gelombang PHK sangat mungkin terjadi karena rencana kenaikan CHT akan berdampak pada industri hasil tembakau (IHT). Dari kajian FSP RTMM-SPSI, karyawan IHT yang terancam PHK akibat pemberlakukan kebijakan tersebut, berkisar antara 3.000-6.000 orang per tahun.
"Minimal 3.000 sampai 6.000 korban per tahun yang mungkin terjadi. Itu cuman pakai angka, ini belum ngomongin situasi yang sulit ini, itu kemungkinan korban yang akan timbul," ujar Sudarto, dalam konferensi pers, Jumat (1/10/2021).
Dia mengungkapkan, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243.000 orang, di mana, lebih dari 153.000 orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT).