Resmi, Jokowi Setujui Pembentukan Holding BUMN Pangan

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi resmi menyetujui pembentukan Holding BUMN Pangan, ditandai dengan telah ditandatangani PP Nomor 118 Tahun 2021. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui pembentukan Holding BUMN Pangan. Hal ini diketahui dari ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI. 

Melalui PP tersebut, RNI ditetapkan sebagai induk holding. Seluruh Penyertaan Modal Negara berupa saham yang ada di anggota holding dialihkan ke RNI.

Adapun anggota Holding Pangan diantaranya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam. 

Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan, sektor pangan menjadi fokus utama dan adanya Holding BUMN Pangan dan diharapkan dapat menciptakan transformasi ekosistem pangan. 

“Dari banyaknya transformasi yang sudah kita lakukan, sektor pangan akan menjadi fokus utama untuk akhir tahun ini dan tahun depan, dan berharap Holding BUMN Pangan dapat memanfaatkan secara maksimal wilayah Indonesia sebagai negara agraris, dengan berfokus pada sistem rantai pasok pangan yang berorientasi pada pasar," ujar Erick, jumat (31/12/2021).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asian Games 2026 Jepang Makin Dekat, Erick Thohir Sebut Indonesia Tak Bisa Santai

57 tahun lalu

Argentina Tak Lagi Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026, PSSI Siapkan Opsi Baru

57 tahun lalu

Heboh Kasus Pelecehan Seksual Atlet Menembak 15 Tahun, Erick Thohir Turun Tangan

57 tahun lalu

Menpora Tegas Larang Praktik Bajak Atlet jelang PON 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal