Dalam PP tersebut dijelaskan kesiapan beroperasi KEK Kura-Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, perangkat pengendalian administrasi.
“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha,” dikutip dari PP tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, KEK Kura-Kura Bali bisa mendatangkan investasi hingga mencapai Rp104 triliun.
Menko Airlangga memperkirakan kawasan tersebut secara jangka panjang hingga 2052 akan mampu menyerap 99.000 tenaga kerja.
Untuk jangka pendek lima tahun pertama diprediksi mampu mendatangkan investasi Rp12 triliun dan membuka 5.000 lapangan kerja. Dia berharap KEK Kura-Kura Bali dapat melengkapi KEK Sanur di Pulau Bali untuk meningkatkan pariwisata.