Resmi, Mendagri Minta Pemda Bayar THR 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran Tahun Ini

Raka Dwi Novianto
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal 10 hari kerja sebelum lebaran tahun ini. 

Hal itu, tertuang dalam SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Selain pembayaran THR, SE tersebut juga meminta Pemda untuk memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat pada Juli 2022.

Berikut isi SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ:

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk: 
a. Tunjangan Hari Raya: 
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya; 
 2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan 
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022. 

b. Gaji Ketiga Belas: 
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022; 
2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan 
3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Gelondongan Banjir Sumatra: Jangan Dijual

Nasional
4 hari lalu

Mendagri Ungkap 25 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Diterjang Banjir dan Longsor

Nasional
4 hari lalu

Huntara untuk Warga Aceh dan Sumut yang Desanya Hilang Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah bakal Berlakukan WFA Lagi saat Mudik Lebaran 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal