Resmi, Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin hingga Rp98 Juta dan Berbagai Fasilitas

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Jokowi resmi menandatangani Perpres 44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pejabat tinggi Otorita IKN. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000. Lalu, Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,89 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Kemudian, untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
4 hari lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Nasional
13 hari lalu

Media Asing Singgung IKN bakal Jadi Kota Hantu, DPR: OIKN Harus Segera Menjawab!

Internasional
14 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal