Respons Mendag soal Laporan AS Sebut Pasar Mangga Dua Jadi Sarang Barang Bajakan

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: Kemendag)

Dia mengatakan, poroses penindakan berangkat dari laporan yang masuk.

"Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," ujar dia.

Sebelumnya, NTE Report on Foreign Trade Barriers menyoroti pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Secara spesifik, laporan itu menyebut Pasar Mangga Dua diduga menjadi sarang peredaran barang bajakan.

Pada akhir Maret 2025, USTR sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal