JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) merampungkan proses restrukturisasi yang diintensifkan sejak akhir 2021 lalu. Penyelesaian restrukturisasi salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada 28 dan 29 Desember 2022.
Penerbitan tersebut merupakan rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan GIAA untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 lalu.
Efektivitas dari seluruh ketentuan perjanjian perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda Indonesia melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, perseroan siap untuk segera mengimplementasikan perjanjian perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya dikutip, Sabtu (31/12/2022).
Irfan menambahkan, perseroan telah melalui sejumlah tahapan strategis untuk merampungkan proses restrukturisasi ini, mulai dari perolehan putusan homologasi atas perjanjian perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk di dalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi utang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.
Selain itu, maskapai pelat merah ini juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja perseroan.
Sejumlah tahapan fundamental perampungan proses restrukturisasi tersebut di antaranya dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak 39,78 miliar lembar saham atau senilai Rp7,79 triliun, yang meliputi realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.