Revisi Permendag Siap Diteken, Social Commerce Dilarang Fasilitasi Transaksi Langsung

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, platform social commerce tidak boleh memfasilitasi transaksi langsung. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, platform media sosial dan e-commerce (social commerce) tidak boleh memfasilitasi transaksi langsung. Nantinya, platform tersebut hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Hal tersebut seiring akan ditandatanganinya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Zulhas usai Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulhas menambahkan, platform media sosial dan e-commerce tidak boleh disatukan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat suara terkait fenomena social commerce yang tengah ramai dibicarakan. Kepala Negara menuturkan, perlu adanya regulasi mengenai media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ucap Jokowi usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Heboh Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy Kompak Tidak Tutup Kolom Komentar!

Internet
3 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Nasional
4 hari lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Seleb
4 hari lalu

Ari Lasso Kembali Main Media Sosial, Netizen: Katanya Detox?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal