TikTok Shop Dilarang Jualan Online, Mendag: Hanya Boleh Promosi Barang

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Menkop UKM, Teten Masduki (kanan), dan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam jumpa pers seusai rapat terbatas membahas TikTok Shop di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan TikTok Shop dilarang jualan online atau menerima transaksi pembayaran, dan hanya diperbolehkan memprosikan barang.

Hal itu, tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Aturan tersebut, akan ditandatangani pada sore ini. 

"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulkifli Hasan, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2020, pemerintah membedakan e-commerce dan sosial commerce. Dalam hal ini, TikTok Shop sebagai social commerce hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa , dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.

"Jualan online dan transaksi bayar enggak boleh lagi. TikTok Shop itu social commerce, jadi hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

HUT ke-28 PAN, Zulhas Kampanyekan Lapor PAN untuk Bantu Warga Kesulitan Pangan hingga Pendidikan

14 hari lalu

Zulhas Soroti Kopdes Merah Putih Dibangun di Atas Gunung: Kita Tertibkan

23 hari lalu

Polda Metro bakal Panggil Youtuber Bigmo usai Ajak Bocah Promosikan Vape 

31 hari lalu

Zulhas Pastikan Program MBG buat Pesantren akan Dipercepat, Tak Perlu Bangun Dapur Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal