JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menurunkan usulan rata-rata biaya haji menjadi Rp94,3 juta dari sebelumnya sebesar Rp105 juta. Dari jumlah itu, paling besar untuk membiayai penerbangan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, penurunan usulan rata-rata biaya tersebut setelah mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak dan dilakukan pengkajian ulang.
"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan biaya yang akan atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta. Ini sudah melakukan rasionalisasi berbagai aspek," ucap Latief dalam rapat dengar pendapat panja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (22/11/2023).
Latief mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi yang lebih kuat terkait dengan biaya penerbangan pulang-pergi bagi jemaah haji yang jumlahnya mencapai Rp33 juta.
"Biaya penerbangan pulang pergi jamaah dengan jumlah Rp33.427.838 atau naik 2 persen," katanya.
Latief merincikan, untuk biaya hidup sebesar Rp3,12 juta, dan visa Rp1,24 juta. Di mana biaya ini tidak mengalami perubahan.