JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita pabrik baja milik PT SMS Steel di Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Selain itu, penyitaan juga dilakukan pada rumah hunian di Komplek Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Melansir keterangan resmi DJP yang diterima iNews.id, Rabu (19/6/2024) penyidikan dilakukan karena PT SMS Steel menyampaikan SPT dengan keterangan yang tidak benar terkait nilai pajak.
"PT SMS Steel diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Tersangka LKP dan WLS yang merupakan pemilik serta pengendali perusahaan," bunyi keterangan tersebut.
Kedua tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu menyebabkan negara merugi hingga Rp68.295.350.705.