Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Sidang, Nadiem Ngaku Masih Butuh Perawatan Medis di RS
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Senin, 09 Februari 2026 - 17:58:00 WIB
Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Annastasya Rizqa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku lega setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, kesaksian itu membuktikan tidak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook.

Dalam persidangan pada, Senin (9/2/2026) ada setidaknya empat saksi dari LKPP yang dihadirkan. Mereka di antaranya M Aris Supriyanto (PNS LKPP Direktur Advokasi), Ekorinaldo Oktavianus (PNS LKPP Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi), Dwi Satrianto (Pensiunan PNS LKPP) dan Roni Dwi Susanto (Inspektur Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Kepala LKPP).

"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP," ucap Nadiem kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Dengan demikian, pengadaan Chromebook dan CDM melalui E-katalog merupakan mekanisme yang sesuai prosedur. Kesaksian LKPP juga menurutnya mempertegas tidak ada kerugian negara atas pengadaan itu.

"Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara," kata dia.

Nadiem menjelaskan, harga E-katalog dijamin oleh LKPP berdasarkan mekanisme Suggested Retail Price (harga eceran tertinggi).

"Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga. Apapun produk dalam e-katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga," tuturnya.

Sebagai informasi, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun. 

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut