Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Selanjutnya, RUPSLB IPTV yang berlangsung bersamaan dengan RUPST IPTV menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman
Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perseroan agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau perusahaan publik.
RUPSLB juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan melaporkan pendapatan FY-2022 sebesar Rp3.742 miliar turun 28 persen YoY. Angka tersebut disebabkan oleh penurunan pelanggan DTH dan diskon pada Biaya berlangganan per bulan pada unit broadband tetap dan IPTV Perseroan selama H2-2022 untuk menangkal program olahraga besar yang tidak disiarkan di platform perseroan.
EBITDA Perseroan pada FY-2022 mencapai Rp1.432 miliar, turun 34 persen YoY dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini mewakili margin EBITDA sebesar 35 persen. Perseroan membukukan laba kotor sebesar Rp427 miliar pada FY-2022, dan ini mewakili marjin laba kotor sebesar 16 persen.