JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Pada RUPST, pemegang saham secara bulat memberikan persetujuan untuk delapan mata acara, antara lain persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan audit Waskita tahun buku 2020, penetapan Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan tahun 2021, hingga perubahan anggaran dasar Waskita.
Selain beberapa agenda rutin dalam RUPST, Pemegang Saham Waskita juga menyetujui rencana perseroan untuk memperoleh pendanaan dengan penjaminan dari Pemerintah. Waskita berencana menerima pendanaan sebesar Rp15,3 Triliun dari pinjaman perbankan maupun penerbitan obligasi/sukuk.
Waskita akan menggunakan dana yang diperoleh untuk menyelesaikan pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan. Kini, Waskita tengah menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk penjaminan tersebut.
Dengan adanya penjaminan dari pemerintah, maka kelayakan kredit Waskita akan meningkat sehingga berdampak pada cost of debt yang lebih kompetitif. Pada 2020, Waskita berhasil mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp27 triliun.
Kontrak baru tersebut terdiri dari proyek Infrastruktur Konektivitas 43 persen, proyek infrastruktur sumber daya air 8 persen, proyek Gedung 13 persen, proyek EPC 27 persen, serta kontrak yang diperoleh anak perusahaan 9 persen. Sebagai informasi, pada RUPST tersebut, pemegang saham Waskita juga menetapkan jajaran pengurus baru yaitu: