RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Bakal Jadi Mata Uang Baru

Ikhsan Permana SP
Data pribadi dapat menjadi mata uang baru (new currency) di era big data saat ini. (Foto/Ilustrasi: dok INews)

Dia mengungkapkan, apabila dibaca dari draft RUU PDP, kiblatnya mengarah pada GDPR (general data protection regulation). Secara umum, GDPR sudah cukup bagus, namun perlu penyesuaian dengan kondisi lokal, lebih futuristik dan juga sanksi yang lebih tegas. 

"Sebab, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet, ponsel dan media sosial yang sangat besar, sehingga bilamana ada kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi, maka dampaknya juga lebih besar,” tutur Heru.

Sebagai informasi, berdasar data We are Social di 2022 ini, pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta, pengguna ponsel 370,1 juta dan pengguna aktif media sosial berjumlah 191,4 juta.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.884 per Dolar AS, Ini Pemicunya 

2 hari lalu

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

16 hari lalu

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

22 hari lalu

Masih Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.763 per Dolar AS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal