"Pada 3 Juni 2024 telah dilaksanakan fit and proper test Komisi XI rapat internal dan menyepakati pengambilan keputusan musyawarah mufakat dengan keputusan Destry Damayanti," ucap Fathan.
Sebagai informasi, masa jabatan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang. Destry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR.
Sebelumnya, pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).