Sah, Pertamina Jadi Induk Holding BUMN Migas

Ade Miranti Karunia Sari
PT Pertamina (Persero) resmi menjadi induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas (migas) menyusul penandatanganan akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Per

JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) resmi menjadi induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas (migas).

Keputusan itu menyusul penandatanganan akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero) oleh Menteri Negara BUMN Rini Soemarno. Dengan ditandatanganinya akta itu, maka Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN sebagai anggota holding.

Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Peta Jalan Pengembangan BUMN yang telah dikordinasikan dengan berbagai pihak terkait.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Sehingga PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina. Tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning yang optimal.

"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai  distribusi dan niaga gas” kata Harry di Jakarta, Rabu (11/04/2018).

Harry menjelaskan, Menteri BUMN juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi PT Pertagas ke dalam PGN.

Beberapa pertimbangan yang disampaikan Direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN antara lain lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas, potensi penghematan biaya operasional dan belanja modal karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur, menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat, memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas utang untuk pengembangan bisnis gas, dan meningkatkan setoran dividen serta pajak kepada negara.

Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN pada 25 Januari 2018 lalu, menurut Harry keputusan itu akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal.

"Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96 persen saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tegas Harry.

Ia pun kembali mempertegas perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif. PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

"Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016," kata Harry.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
14 hari lalu

Hari Sumpah Pemuda, Dirut Pertamina: Pemuda Penentu Sejarah Energi Masa Depan

Nasional
1 bulan lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

Nasional
1 bulan lalu

Revisi UU BUMN Disahkan Besok di Paripurna, Kementerian BUMN Ganti Status Jadi Badan  

Nasional
2 bulan lalu

Begini Peran Kementerian BUMN usai Turun Status Jadi Badan

Nasional
2 bulan lalu

Kementerian BUMN bakal Jadi Badan, Siapa Kepalanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal