Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR antara lain dengan peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6 persen pada 2020 dan 3 persen pada tahun 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.
Tercatat dari Januari hingga 6 September 2021, penyaluran KUR telah terealiasi kepada 4,73 juta debitor dengan nilai mencapai Rp176,92 triliun. Capaian ini merupakan 69,93 persen dari target 2021 sebesar Rp253 triliun atau 62,08 persen dari target perubahan 2021 sebesar Rp285 triliun.
Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, realisasi KUR sejak Januari hingga 6 September 2021 mencapai Rp8,38 triliun dan telah disalurkan kepada 210.340 debitor. Porsi penyaluran KUR di Provinsi Sumatera Utara selama tahun 2021 per sektor terbesar disalurkan pada sektor perdagangan (43,28 persen) disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan (37,51 persen), dan jasa-jasa (12,79 persen).
“Semoga KUR dapat membantu UMKM pada semua sektor usaha di Sumatera Utara dalam mendorong pemulihan perekonomian daerah maupun nasional,” ucap Airlangga.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan, serta perwakilan dari BRI, Bank Mandiri, BNI, BPD Sumut, Jamkrindo, dan Askrindo.