Penyaluran THR 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025, dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada Februari 2025. Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
TASPEN memastikan penyaluran THR akan dilakukan dengan mempedomani prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) agar dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran.
Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai Februari 2025 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka THR 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.